Apa sih yang dimaksud dengan Take Home Pay ? Mungkin kita sering mendengar ataupun melihatnya di slip gaji yang kita terima setiap bulannya..Nah silahkan disimak ya..artikel dibawah ini
Makna Take Home Pay adalah Pembayaran yang benar - benar diterima oleh karyawan setelah menambahkan pendapatan - pendapatan rutin maupun isidentil yang merupakan hak karyawan dikurangi dengan hal - hal yang sudah diatur oleh pemerintah dan kebijakan dari perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja misalnya :
Selain pendapatan rutin juga ada pendapatan isidentil yaitu pendapatan yang setiap bulannya tidak tentu didapatkan oleh karyawan dikarenakan sifatnya yang bergantung pada aktivitas si karyawan misalnya lembur, tunjangan harian, insentif / bonus (berdasarkan pencapaian karyawan)
Juga jangan lupa ya yang merupakan hak tradisional kita sebagai karyawan yang beragama hehehe =) yup... THR
Apabila masanya tiba (saatnya berhari raya) THR ini akan masuk dalam komponen THP loh, namun syarat & ketentuan berlaku ya.. nanti kita bahas lagi perihal THR ini dikesempatan berikutnya
Jadi kesimpulannya :
THP = (Pendapatan Rutin + Pendapatan Isidentil) - (Potongan jamsostek + PPh 21 + Pot lainnya)
Kalau nanti anda ditanya oleh calon mertua anda =)) *misalnya berapa gaji anda ? berarti yang ditanya adalah pendapatan rutin dan isidentilnya ya.. bukan THP-nya
Potongan - potongannya tidak perlu disebutkan, biar waktu dan slip gaji yang akan menjawabnya hehehe =)
Semoga bermanfaat
Makna Take Home Pay adalah Pembayaran yang benar - benar diterima oleh karyawan setelah menambahkan pendapatan - pendapatan rutin maupun isidentil yang merupakan hak karyawan dikurangi dengan hal - hal yang sudah diatur oleh pemerintah dan kebijakan dari perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja misalnya :
- Jaminan hari tua (jamsostek)
- Pajak penghasilan pribadi (PPh 21)
- Tabungan pensiun yang direncanakan
- Potongan koperasi ==> bagi yang anggota koperasi di kantornya =)
- dll
Selain pendapatan rutin juga ada pendapatan isidentil yaitu pendapatan yang setiap bulannya tidak tentu didapatkan oleh karyawan dikarenakan sifatnya yang bergantung pada aktivitas si karyawan misalnya lembur, tunjangan harian, insentif / bonus (berdasarkan pencapaian karyawan)
Juga jangan lupa ya yang merupakan hak tradisional kita sebagai karyawan yang beragama hehehe =) yup... THR
Apabila masanya tiba (saatnya berhari raya) THR ini akan masuk dalam komponen THP loh, namun syarat & ketentuan berlaku ya.. nanti kita bahas lagi perihal THR ini dikesempatan berikutnya
Jadi kesimpulannya :
THP = (Pendapatan Rutin + Pendapatan Isidentil) - (Potongan jamsostek + PPh 21 + Pot lainnya)
Kalau nanti anda ditanya oleh calon mertua anda =)) *misalnya berapa gaji anda ? berarti yang ditanya adalah pendapatan rutin dan isidentilnya ya.. bukan THP-nya
Potongan - potongannya tidak perlu disebutkan, biar waktu dan slip gaji yang akan menjawabnya hehehe =)
Semoga bermanfaat
Bagus, terimakasih
BalasHapusluar biasa pinjamannya
HapusMantappp thanks
BalasHapusMantappp thanks
BalasHapuslalu kak, ada yang namanya take home pay (P) dan take home pay (Q) maksudnya itu gimana? tolong jawabannya kak
BalasHapusMungkin THP yang dibedakan atas variable P & Q ? dimana P & Q ini menunjuk ke orang yang berbeda atau faktor THP yang akan dihitung .. atau mungkin ada contoh jelasnya Anggi ?
BalasHapuskalo potongan pinjaman bank mengurang THP gak mr....?
HapusSangat bermanfaat,
BalasHapusBiasanya analis kredit jago nih baca2 slip gaji.wkwkkk
Siiiiip bgttttt...
BalasHapusOcre bgtttt ada hehehehenya..
Gan.apa yg dimaksud dengan gaji gross itu ?
BalasHapusSoalnya,dalam kontrak kerja yg ane terima yg di tuliskan di pasal 7 (upah);
Upah tetap meliputi;
- Gaji Gross = Rp 2.120.000
Apakah gaji gross itu gaji sesuai UMR atau total gaji yg diterima perbulannya ?
Mohon infonya gan dan terimakasih banyak sebelumnya.
Makhlum,baru bekerja gan,jadi kurang ngerti.
Hehe
Agan Febi, maksud dari gaji gross adalah gaji agan belum termasuk pemotongan atas pajak penghasilan (PPh 21) atau pemotongan lainnya yang sudah diatur oleh pemerintah misalnya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan (yang telah disepakati didalam perjanjian kerja antara agan dan perusahaan).
HapusApakah gaji gross itu gaji sesuai UMR atau total gaji yg diterima perbulannya ?
1. Sesuai atau tidaknya dengan upah minimum (agan menyebut "UMR") agan cek lagi :
1. Agan bekerja di propinsi mana ?
2. Selain gaji gross diatas agan menerima tunjangan tetap lainnya atau tidak ? karena jika ada sila dijumlahkan baru dicocokkan dengan UMP 2016 yang berlaku di propinsi agan
Moga menjawab ya gan ... n jgn lupa fokus ke kerjanyee supaya banyak yang bakal jadi pembelajaran buat agan kedepan =)
all mau nanya apa uang insentive bsa dipotong scra langsung klo kita pnya hutang??..
BalasHapusall mau nanya apa uang insentive bsa dipotong scra langsung klo kita pnya hutang??..
BalasHapusall mau nanya apa uang insentive bsa dipotong scra langsung klo kita pnya hutang??..
BalasHapusUntuk bu nurpala dewi : jika ada persetujuan (surat pernyataan) pemotongan silahkan dipotong langsung. namun alangkah baiknya jika dipotong dalam kolom potongan lainnya agar nilai insentif sebelum potongannya tetap diketahui.
BalasHapusHallo Mas, Saya mau tanya, Saya kerja di perusahaan swasta, baru 1 tahun, pas awal kontrak nego gaji saya udah bilang THP nya sekian. THP disini saya udah jelaskan ke HRD adalah gaji bersihnya, betul kan Mas? Tapi kenapa semakin kesini THP saya dikurangi BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan ya? Saya pengen protes nih ke Payroll nya tapi enaknya gimana ya bilangnya? ehehe Terima kasih
BalasHapusMas nuriyanto, sy ijin nambahin yah...
HapusCb cek lagi THP sebelum nya mba susan. Apa sesuai dg kontraknya ato engga. Bs jadi mba susan br di aktifkan bpjs nya setelah bbrp bulan kerja. Jadi THP nya juga makin berkurang.
Yg pasti balik lg ke kontrak yg udah di ttd. Klausulnya spt apa. Gaji yg tertulis gross atau nett. Lalu utk jangka waktu brp lama. N apa ada klausul yg menjelaskan ttg perubahan/penyesuaian gaji untuk kondisi tertentu.
Thank u penjelasan tambahannya mba mila hasbie =)
HapusHallo juga mba susan,
BalasHapusjika ada bukti tertulisnya (penawaran gaji pada saat awal masuk atau klausul perjanjian) akan lebih baik mba susan. kalau secara lisan sulit untuk dibuktikan protesnya mba susan ke bagian payrollnya.
Atau mungkin pada saat nego gaji (secara lisan), yang dimaksud gaji bersih versi HRDnya mba susan adalah tidak dipotong pajak penghasilan saja. untuk BPJS Naker dan BPJS Kesehatannya masih tetap dipotong dari gaji karyawan. =)
Thanks sdh mampir disini coz dah lama ga buat tulisan lagi.
Pak mau tanya niih, sebenernya ane tuh pngn bngt jobs semacem di HRD, tapi setelah saya liat lowongan kerja harus berpengalaman di bidang HRD ..
BalasHapusLalu apa yang harus saya lakukan sedangkan tidak ad kesempatan untuk fresh grad ?
Atau memang HRD itu khusus jurusan accunting ??
Mas Azis,
HapusKadangkala memang apa yang kita harapkan tidak sesuai dengan harapan, bahkan fresh graduate (jurusannya psikologi / manajemen sdm) dan notabene dekat dengan ranahnya HRD banyak yang bekerja tidak sesuai bidangnya.
Sepengetahuan saya mas, karena cakupan HRD itu luas (rekrutmen, training, c&b, payroll,dll) maka saya banyak temui rekan saya yang HRD namun pendidikannya/jurusan dari Tekhnik Industri, Manajemen, Akutansi, Psikologi, IT., dan lain sebagainya.
Insha Allah ada kesempatan mas selama ada kemauan dan tidak pilah pilih pekerjaan yang ada didepan kita karena banyak HRD juga yang awal karirnya di sales/marketing, operasional,akutansi,dan masih banyak yang lainnya.
Semangat ya mas azis
Kalo boleh tau untuk batu loncatan yang ke rana HRD itu jobsnya awal mula dri mana pak ??
HapusIstilahnya biar naik jabatan ke HRD ..
Mas Azis,
HapusSeperti yang saya sudah sampaikan diatas bisa dari Dept mana saja mis : sales/marketing, operasional,akuntansi, GA, dsb
Mantappp trims.
BalasHapusJHT kan dimasukkan kedalam THP. nah JHT nya yg dari 2% dari gaji ya? Atau diambil JHT yg ada nominal maksimalnya? Tolong pencerahannya kaak hehee.
BalasHapusJHT 2% dr basic salary (gaji pokok).
Hapusassalamu'alaikum Pak Muhammad Nuriyanto. saya mau tanya kalau dalam kontrak kerja tertulis gaji kotor (gross) itu maksudnya gaji pokok sebulan yang diterima termasuk berbagai tunjangan yang belm dipotong pph dan bpjs atau hanya gaji pokok sebulan yang belum dipotong pph dan pemotongan BPJS ya?? maksud saya apakah gaji kotor itu termasuk tunjangan atau belum ya?
BalasHapusWaalaikumussalam Warrahmatullahi Wabarakatuh,
HapusMba Dessy gaji kotor adalah pendapatan (gapok, tunj2,tunj tetap/tdk tetap, lembur,dsb) total sebelum dikurangi dengan pemotongan/pengurangan apapun(pajak, bpjs naker/kesehatan, iuran lain2).
Q : "maksud saya apakah gaji kotor itu termasuk tunjangan atau belum ya?"
A : ya. komponen didalam gaji kotor sudah termasuk tunjangan
Semoga menjawab ya Mba Dessy
Thanks sudah berkunjung
mau tnya donk pak ? wktu tu sempet nego gaji.. nah sepakat trus dpet blasan email bahwa take home pay sallery sesuai kesepakatan.. nah bln dln bru ttd kontrak. yg mau sya tnya kan apa kah penjelasan nego tsb sdh bersih dri mencakup keseluruhan gji yg dtrima tiap bln. atau saya masih bisa nego minta tunjangn mkn, transpot, lembur dll?? thks
BalasHapusmau tnya donk pak ? wktu tu sempet nego gaji.. nah sepakat trus dpet blasan email bahwa take home pay sallery sesuai kesepakatan.. nah bln dln bru ttd kontrak. yg mau sya tnya kan apa kah penjelasan nego tsb sdh bersih dri mencakup keseluruhan gji yg dtrima tiap bln. atau saya masih bisa nego minta tunjangn mkn, transpot, lembur dll?? thks
BalasHapusMba Melia, Alangkah baiknya meminta surat penawaran kerja secara tertulis agar kesepakatannya bisa dipelajari dahulu sebelum tanda tangan kontrak. hal ini guna menghindari persepsi yang berbeda dimana disebutkan diatas sebagai "take home pay sallery sesuai kesepakatan...".
Hapusiya pak sdh dpt surat penawaran kerja, tetapi diisi surat tsb blum ada rincian tunjangan dll. nanti stelah ttd kontrak. di surat ada keterangan take home pay sallery (jumlh gaji nego lisan ... juta) yg saya bingungkan apakh nanti sya masih dpt gaji dari tunjangan lainnya./ total jumlah gaji tsb sdh mencakup keseluruhan. ttd kontraknya akhir bln ini. menurut bpk bgaimn baiknyya?
BalasHapusDear Mba Melia,
HapusSependek pengalaman saya, pada saat negosiasi gaji semua komponen pendapatan (baca : gaji pokok, tunj - tunj,dll) ditawarkan secara lisan agar kandidat tertarik untuk bergabung, sehingga pendapatan (gaji) yang ditawarkan sudah mencakup seluruhnya dan tidak ada tunjangan-tunjangan lainnya.
Jika mengacu pada kesepakatan secara lisan "take home pay sallery sesuai kesepakatan..." maka pendapatan yang diterima setiap bulan seharusnya tidak kurang dari kesepakatan tersebut dan sudah termasuk potongan Pajak Penghasilan dan Iuran BPJS Naker & BPJS Kesehatan.
Namun akan lebih jelas pada saat tanda tangan kontrak akan terlihat detail pendapatannya termasuk apakah pendapatan (gapok, tunj-tunj) tersebut harus dipotong dengan Pajak Penghasilan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan.
Moga membantu ya Mba Melia, kuncinya banyak bertanya pada saat penandatangan perjanjian kerjanya kepada pihak perusahaan.
Halo Mas Muhammad,
BalasHapusSaya ingin bertanya tentang gaji gross. Saya selalu menerima gaji nett dan sangat simple. Lalu saya melamar diperusahaan yg baru dan ditawarkan gaji gross, jujur saya masi blm terlalu mengerti cara hitungan dengan angkanya seperti apa dan hrnya tidak memberitahu nettnya brp. Apakah ada perhitungan angka tetapnya kah mas untuk pengurangan sampai ke gaji nett?
Bila berkenan tolong berikan contoh dengan angka ya mas, misalnya gaji gross yg ditawarkan 10juta apakah nettnya berarti 8.9juta rupiah (pengurangan jamsostek 200rb + PPh 21 5% + tabungan pensiun 300rb +Potongan koperasi 100rb)? Dan apakah angka pengurangan ini fix berapapun gajinya?
Terima kasih.
Dear Mba Nana,
Hapus1. Kita hitung dulu PPh 21 Mba Nana (saya anggap sudah ber NPWP) beberapa komponen pendapatan saya hitung normatif dan masuk dalam objek pajak penambah penghasilan seperti :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (premi resiko terendah)
- Jaminan Kematian
Untuk objek pengurang penghasilan bruto :
- Potongan Jamsostek (saya sebut Pot JHT ya mba) 200ribu
- saya tambahkan Iuran Jaminan Pensiun
- Tabungan pensiun 300ribu tidak saya masukan kedalam perhitungan PPh 21 karena belum bisa dipastikan apakah tab pensiun tersebut sesuai PER 16/PJ/2016 Pasal 8 ayat (1) huruf c
Gaji 10.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 24.000,00
Premi Jaminan Kematian 30.000,00
Penghasilan bruto 10.054.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x10.054.000,00 500.000,00
2. Iuran Pensiun 77.035,00
3. Iuran JHT 200.000,00
Total Pengurang 777.035,00
Penghasilan neto sebulan 9.276.965,00
Penghasilan neto setahun
12x9.276.965,00 111.323.580,00
PTKP
- untuk WP sendiri 54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun 57.323.580,00
Pembulatan 57.323.000,00
PPh terutang
5%x50.000.000,00 2.500.000,00
15%x7.323.000,00 1.098.450,00
3.598.450,00
PPh Pasal 21 Sebulan
3.598.450,00 : 12 299.871 (apabila tidak memiliki NPWP maka PPh 21 sebulan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari seharusnya)
Setelah kita dapatkan PPh 21 sebulannya mari kita hitung berapa gaji mba nana yang didapat setiap bulannya :
Pendapatan :
Gaji 10.000.000,00
Potongan :
PPh 21 299.871,00
Iuran JHT (2% x Gaji) 200.000,00
Iuran Pensiun (1% x 7.703.500) 77.035,00
Tab Pensiun 300.000,00
Pot Koperasi 100.000,00
Total Potongan/Pengurangan 976.906,00
Take Home Pay = 10.000.000,00 - 976.906,00
= 9.023.094,00
"..apakah angka pengurangan ini fix berapapun gajinya? "
1. Untuk PPh 21 apabila ada penambahan penghasilan/natura maka akan bertambah beban pajak penghasilan yang harus
dipotong (co : kenaikan gaji (amiin..), ada THR, Lembur, Uang Makan,dsb)
2.Untuk pengurang yang lain mungkin saja berubah seperti : pengurang jamsostek akan berubah apabila gaji berubah
Semoga bermanfaat Mba Nana, maaf klo berantakan penjelasannya saya juga masih belajar =)
Mau nanya pak klo total tex itu artinya ap?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMau nanya pak klo total tex itu artinya ap?
BalasHapusDear Anggun,
HapusMaaf kalau total tex saya tidak tahu, atau mungkin ada salah penulisan/ketik =)
Salam,
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh pak
BalasHapussaya mau tanya kalau seandainya sebuah perusahaan memiliki sejumlah karyawan tetapi mereka tidak memiliki NPWP lalu apakah mereka tetap wajib untuk membayar pajak pasal 21 dan 23
Terima Kasih atas perhatiannya saya ucapkan
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh,
HapusDear Da Silva,
Maaf baru respon,
Perusahaan sebagai pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai wajib dilakukan pemotongan walau pegawai atau bukan pegawai tersebut tidak memiliki NPWP.
Terima kasih atas kunjungannya Mas Da Silva
Maaf mau tanya dong, Mas. Yang bakal masuk ke bank kita nanti itu gapok apa take home pay ny ya? Take home pay kan ya?
BalasHapusDear Mba Fitriscia Jacilia,
HapusTentunya yang akan masuk ke rek bank atau yang ditranfer oleh pemberi kerja adalah Take Home Pay --> dimana gaji pokok dan tunjangan - tunjangan telah dipotong oleh Iuran BPJS Naker, BPJS Kes, PPh 21, dan lainnya (jika ada)
Terima kasih atas kunjungannya
x589r2sljhr510 sex chair,sex chair,finger vibrator,vibrators,wholesale sex toys,realistic sex dolls,realistic dildos,double dildos,dildos a946c4dotsy127
BalasHapusi479r2bgkdr585 www.fakebag2023.ru k196b4mfafv926
BalasHapus