Sabtu, 13 April 2013

Artikel menghitung PPh 21 THR




3 Langkah Mudah Menghitung PPh 21 THR
 
Oleh : Muhammad Nuriyanto 
artikel ini pernah dimuat di majalah internal perusahaan di 2012 sehingga PTKPnya belum diubah =))

Ketika artikel ini sedang anda baca, mungkin beberapa minggu lagi hari raya Idul Fitri akan tiba. Bicara tentang Hari Raya Idul Fitri tidak akan lepas dari beberapa hal yang tentunya berkaitan dengan kompensasi kita sebagai pegawai atau karyawan. Ya benar salah satunya adalah Tunjangan Hari Raya (THR)  yang akan kita bahas pada artikel ini.

Tunjangan Hari Raya merupakan penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai dalam rangka mempersiapkan / memenuhi kebutuhannya menjelang hari raya, berkaitan dengan hal tersebut THR merupakan pendapatan yang diterima oleh pegawai atau karyawan dan oleh karena hal tersebut juga THR merupakan objek pajak yang harus dikurangi atau dipotong dengan pajak penghasilan sebelum dibayarkan kepada karyawan.

Dari sini mulailah timbul pertanyaan : ”Berapa sih pajak yang harus dipotong dari THR saya ? ” Berapa tarif pajak atas THR ?” atau ”Jika THR saya prorate berapa potongan pajak yang sesuai ?”

Sebelum kita mulai berhitung, ada baiknya saya sampaikan mengenai dasar hukum pemotongan THR melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 31/PJ/2009 tentang ”Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi”.

Dalam buku pedoman tersebut THR dikelompokkan sebagai penghasilan tidak teratur, dimana pengertian tidak teratur disini adalah tidak diberikan setiap bulan dimana selain THR yang termasuk penghasilan tidak teratur adalah Bonus, Jasa Produksi, Gratifikasi, Tantiem dan Penghasilan sejenis lainnya yang  sifatnya tidak tetap dan pada umumnya diberikan sekali dalam setahun.

Bagaimana cara / tekhnis perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas THR ini ? , berikut dikutip dari bab yang mengatur mengenai pemotongan ini :
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
a.  Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
b.  Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya
c.    selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

Yang dimaksud pegawai tetap disini menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 31/PJ/2009 adalah ” pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.....serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut
Sedangkan yang dimaksud penghasilan teratur diatas adalah penghasilan yang rutin diterima setiap bulan seperti gaji, tunjangan, lembur dan sebagainya.
Dengan kata lain uraian diatas dapat disederhanakan sebagai berikut :

PPh pasal 21 THR = ((PPh pasal 21 Penghasilan Teratur & THR) – PPh pasal 21 Penghasilan Teratur tanpa THR)


Untuk lebih mempermudah pemahamannya berikut contoh soal 3 langkah mudah menghitung pajak penghasilan THR :

Ahmad Messi adalah seorang pegawai kontrak yang sudah bekerja sejak tahun 2009 dengan status lajang dan ber-npwp, ybs mempunyai pendapatan rutin setiap bulannya yaitu gaji pokok Rp 1.850.000,- dan tunjangan tetap Rp 504.000,- , selain gaji pokok dan tunjangan tetap ybs juga dikutsertakan dalam program jamsostek oleh perusahaan sebesar 6,24% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Pada periode Agustus 2012 Ahmad Messi menerima THR sebesar Rp 2.354.000,-. Berapa Pajak THRnya ?

Langkah 1 : Hitung PPh pasal 21 Penghasilan Teratur & THRnya :
Gaji Pokok                              =          Rp        1.850.000,-
Tunj Tetap                               =          Rp           504.000,-
JKK 0,54%                             =          Rp            12.712,- ( 0,54 % * (GP + Tunj  Tetap))
Sub Total                                 =          Rp        2.366.712,- (Pendapatan Teratur)
Disetahunkan                          =          Rp      28.400.539,- (Pendapatan Teratur x 12)
THR                                        =          Rp        2.354.000,-
Total Bruto                              =          Rp      30.754.539,- (A)
Pengurang Pajak
           
Biaya Jabatan 5%                    =          Rp       1.537.727,- (5% * Total Bruto)          

JHT 2%                                   =          Rp          564.960,- ((2% * (GP+ Tunj Tetap) X 12)

Total Pengurang                      =          Rp       2.102.687,- (B)

Penghasilan Netto Setahun     =          Total Bruto (A) – Total Pengurang (B)

                                                =          Rp      30.754.539 – 2.102.687

                                                =          Rp      28.651.852,- (C)

PKP                                         =          (C) – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
(Penghasilan Kena Pajak)       =          Rp    28.651.852 – 15.840.000,-
                                                =          Rp    12.811.852,-
                                                =          Rp    12.811.000,- (pembulatan)

                                   
Tarif Progresif Pasal 17       =

0  - 50 Juta                 ( 5%)    =          Rp       640.593,-   ( 5% * PKP )        
> 50 Juta  < 250 Juta (15%)    =          Rp                  0,-
> 250 Juta < 500 Juta (25%)   =          Rp                  0,-
> 500 Juta                  (30%)   =          Rp                  0,-

Pajak Pendapatan Teratur setahun + THR                       =  Rp   640.593,-  (D)            

Langkah 2 : Hitung PPh pasal 21 Penghasilan Teratur tanpa THR :
Gaji Pokok                              =          Rp        1.850.000,-
Tunj Tetap                               =          Rp           504.000,-
JKK 0,54%                             =          Rp            12.712,- ( 0,54 % * (GP + Tunj  Tetap))
Sub Total                                 =          Rp        2.366.712,- (Pendapatan Teratur)
Disetahunkan                          =          Rp      28.400.539,- (Pendapatan Teratur x 12)
Total Bruto                              =          Rp      28.400.539,- (A1)
Pengurang Pajak
           
Biaya Jabatan 5%                    =          Rp       1.420.027,- (5% * Total Bruto)          

JHT 2%                                   =          Rp          564.960,- (2% * (GP+ Tunj Tetap)

Total Pengurang                      =          Rp       1.984.987,- (B1)

Penghasilan Netto Setahun     =          Total Bruto (A1) – Total Pengurang (B1)

                                                =          Rp      28.400.539 – 1.984.987

                                                =          Rp      26.415.552,- (C1)



PKP                                         =          (C1) – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
(Penghasilan Kena Pajak)       =          Rp    26.415.552 – 15.840.000,-
                                                =          Rp    10.575.552,-
                                                =          Rp    10.575.000,- (pembulatan)

                                   
Tarif Progresif Pasal 17       =

0  - 50 Juta                 ( 5%)    =          Rp       528.778,-   ( 5% * PKP )        
> 50 Juta  < 250 Juta (15%)    =          Rp                  0,-
> 250 Juta < 500 Juta (25%)   =          Rp                  0,-
> 500 Juta                  (30%)   =          Rp                  0,-


Pajak Pendapatan Teratur setahun tanpa THR               =  Rp   528.778,-  (D1)          

Langkah 3 : Hitung pengurangan antara PPh pasal 21 teratur dengan THR & PPh pasal 21 tanpa THR

PPh pasal 21 THR                                                                = ( D ) – ( D1)
                                                                                                =  Rp   640.593 – 528.778                                                                                                      =  Rp   111.815,-

THR yang diterima oleh Ahmad Messi                               = Rp 2.354.000 – 111.815
                                                                                                = Rp 2.242.185,-


Jika Ahmad Messi tidak / belum mempunyai No NPWP ketika dilakukan perhitungan dan pembayaran THR, maka dikenakan denda sebesar 20% lebih tinggi dari pajak yang seharusnya di potong.

Selamat berhitung pajak penghasilan THR anda... ^-^  !!

” Tapi kok berbeda ya hasil pajak THRnya setelah saya hitung dengan pendapatan teratur yang saya dapat selama setahun ? ”

Untuk dapat sama – sama kita ketahui, berikut ini adalah  faktor – faktor yang mungkin menjadi penyebab perhitungan pajak menjadi berbeda :

  1. Status pernikahan pegawai
  2. Jenis kelamin
  3. Kepemilikan NPWP
  4. Kepesertaan Jamsostek
  5. Faktor pengali JKK 0,54% & JHT 2%; ada sebagian perusahaan yang memberlakukan perhitungan Jamsostek hanya dari Gaji Pokok + Tunj Tetap atau ada pula yang memberlakukan hanya dari Gaji Pokok saja
  6. Jika anda diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi kesehatan oleh perusahaan, premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan kepada perusahaan asuransi termasuk objek pajak sehingga anda harus memasukkannya kedalam komponen pendapatan anda.





Jumat, 25 Januari 2013

Kupas Pendapatan Rutin Part 1

Pendapatan Rutin

Seperti yang sudah sedikit disinggung pada artikel sebelumnya "THP" , pendapatan rutin merupakah sejumlah komponen salary  yang berisi transaksi tetap dan biasanya sudah diperjanjikan atau dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa nominal yang didapat secara rutin oleh karyawan setiap bulannya misalnya gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pulsa,dll

Setiap perusahaan mempunyai cara yang berbeda - beda dalam menentukan cara perhitungan pendapatan rutin ini. Loh kan tetap/rutin setiap bulan kenapa beda ?  dan kenapa mesti dihitung ? 

Dari namanya memang sudah jelas pendapatan tetap/rutin, namun perhitungan tersebut digunakan untuk menghitung proporsional apabila ada karyawan yang baru masuk ke perusahaan maupun mengundurkan diri

Berikut ini beberapa cara perhitungan yang pernah penulis jumpai dan pelajari :

  1. Metode periode bulan berjalan (1 - 31)
    1. Pembagi total hari dalam 1 bulan kalender (sabtu - minggu/hari libur dihitung) dinamis setiap bulan berubah
    2. Pembagi total hari aktif dalam 1 bulan kalender (sabtu - minggu/hari libur tidak dihitung) dinamis setiap bulan berubah
    3. Pembagi total hari tetap (22 hari kerja/25 kerja)
  2. Metode perhitungan cross bulan (16 - 15 / 21 - 20 / dll)
    1. Pembagi total hari dalam 1 bulan kalender (sabtu - minggu/hari libur dihitung) dinamis setiap bulan berubah
    2. Pembagi total hari aktif dalam 1 bulan kalender (sabtu - minggu/hari libur tidak dihitung) dinamis setiap bulan berubah
    3. Pembagi total hari tetap (22 hari kerja/25 kerja)

Setiap perusahaan pasti mempunyai alasan perihal penetapan cara perhitungan pendapatan rutin tersebut, tentunya alasan tersebut sebagai bentuk pengendalian dalam hal memproteksi tingkat turn - over karyawan sehingga tidak ada karyawan yang kelebihan pembayaran pendapatan rutin tersebut

Apabila jumlah turn over karyawan sangat kecil setiap bulannya, maka metode yang sering digunakan adalah metode periode (1-31) bulan berjalan dengan berbagai pilihan hari pembaginya, dengan metode ini karyawan sudah dibayar penuh (mis : gaji di lakukan tgl 25) meskipun periode berjalan belum mencapai tgl akhir periode berjalan yaitu 31

Namun Jika turnover karyawan cukup tinggi dan riskan biasanya digunakan metode perhitungan cross bulan dimana tgl akhir periode berakhir lebih dahulu dibandingkan tgl gaji (mis : periode 16 Des 12 - 15 Jan 13, tgl gaji 25 Jan 13)

Setiap metode mempunyai kelemahan dan kelebihannya, tergantung setiap perusahaan dalam melakukan pengendalian dalam perhitungan pembayaran pendapatan rutin ..

Bersambung .... Zzzzzzzz


Take Home Pay (THP)

Apa sih yang dimaksud dengan Take Home Pay ? Mungkin kita sering mendengar ataupun melihatnya di slip gaji yang kita terima setiap bulannya..Nah silahkan disimak ya..artikel dibawah ini

Makna Take Home Pay adalah Pembayaran yang benar - benar diterima oleh karyawan setelah menambahkan pendapatan - pendapatan rutin maupun isidentil yang merupakan hak karyawan dikurangi dengan hal - hal yang sudah diatur oleh pemerintah dan kebijakan dari perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja misalnya : 
  1. Jaminan hari tua (jamsostek)
  2. Pajak penghasilan pribadi (PPh 21)
  3. Tabungan pensiun yang direncanakan
  4. Potongan koperasi ==> bagi yang anggota koperasi di kantornya =)
  5. dll
Lalu pendapatan rutin itu apa sih ? pendapatan rutin adalah sejumlah komponen salary  yang berisi transaksi tetap dan biasanya sudah diperjanjikan atau dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa nominal yang didapat secara rutin oleh karyawan setiap bulannya misalnya gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pulsa, dll

Selain pendapatan rutin juga ada pendapatan isidentil yaitu pendapatan yang setiap bulannya tidak tentu didapatkan oleh karyawan dikarenakan sifatnya yang bergantung pada aktivitas si karyawan misalnya lembur, tunjangan harian, insentif / bonus (berdasarkan pencapaian karyawan)

Juga jangan lupa ya yang merupakan hak tradisional kita sebagai karyawan yang beragama hehehe =) yup... THR

Apabila masanya tiba (saatnya berhari raya) THR ini akan masuk dalam komponen THP loh, namun syarat & ketentuan berlaku ya.. nanti kita bahas lagi perihal THR ini dikesempatan berikutnya

Jadi kesimpulannya :

THP = (Pendapatan Rutin + Pendapatan Isidentil) - (Potongan jamsostek + PPh 21 + Pot lainnya)

Kalau nanti anda ditanya oleh calon mertua anda =)) *misalnya berapa gaji anda ? berarti yang ditanya adalah pendapatan rutin dan isidentilnya ya.. bukan THP-nya

Potongan - potongannya tidak perlu disebutkan, biar waktu dan slip gaji yang akan menjawabnya hehehe =)

Semoga bermanfaat


Ngeblog perdana ya..

Jum'at itu hari yang baik untuk create blog =)

Setelah hanya berwacana tanpa bertindak istilahnya Not Action Talking Only (NATO) hehe..
Akhirnya kesampaian juga membuat blog walaupun rasanya kok telat banget ya .. tapi lebih baik telat dari pada bolos =))

Blog ini akan berisi sharing pengalaman pribadi, mulai dari tekhnis pekerjaan, suka maupun dukanya sebagai  payroll-man yang berkaitan dengan proses dan siklus penggajian (payroll)

Spirit yang ingin saya sampaikan adalah berbagi sebanyak - banyaknya agar terus dikarunia kemampuan yang dapat bermanfaat terutama untuk diri sendiri dan orang disekitar kita

Tidak ada maksud menggurui dan mengajari hanya sekedar berbagi

Apa yang tercantum dalam blog ini merupakan pendapat penulis pribadi, silahkan diberikan masukan apabila ada hal yang kurang berkenan 

  

Semoga bermanfaat ^-^