3 Langkah Mudah
Menghitung PPh 21 THR
Oleh : Muhammad Nuriyanto
artikel ini pernah dimuat di majalah internal perusahaan di 2012 sehingga PTKPnya belum diubah =))
artikel ini pernah dimuat di majalah internal perusahaan di 2012 sehingga PTKPnya belum diubah =))
Ketika artikel ini sedang anda baca, mungkin beberapa minggu lagi hari raya
Idul Fitri akan tiba. Bicara tentang Hari Raya Idul Fitri tidak akan lepas dari
beberapa hal yang tentunya berkaitan dengan kompensasi kita sebagai pegawai
atau karyawan. Ya benar salah satunya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan kita bahas pada artikel ini.
Tunjangan Hari Raya merupakan penghasilan yang diterima oleh karyawan atau
pegawai dalam rangka mempersiapkan / memenuhi kebutuhannya menjelang hari raya,
berkaitan dengan hal tersebut THR merupakan pendapatan yang diterima oleh
pegawai atau karyawan dan oleh karena hal tersebut juga THR merupakan objek
pajak yang harus dikurangi atau dipotong dengan pajak penghasilan sebelum
dibayarkan kepada karyawan.
Dari sini mulailah timbul pertanyaan : ”Berapa sih pajak yang harus
dipotong dari THR saya ? ” Berapa tarif pajak atas THR ?” atau ”Jika THR saya prorate
berapa potongan pajak yang sesuai ?”
Sebelum kita mulai berhitung, ada baiknya saya sampaikan mengenai dasar
hukum pemotongan THR melalui Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER – 31/PJ/2009 tentang ”Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi”.
Dalam buku pedoman tersebut THR dikelompokkan sebagai penghasilan tidak
teratur, dimana pengertian tidak teratur disini adalah tidak diberikan setiap
bulan dimana selain THR yang termasuk penghasilan tidak teratur adalah Bonus,
Jasa Produksi, Gratifikasi, Tantiem dan Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan pada umumnya
diberikan sekali dalam setahun.
Bagaimana cara / tekhnis perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas THR ini ?
, berikut dikutip dari bab yang mengatur mengenai pemotongan ini :
Apabila
kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi,
bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang
sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21
dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
a. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan
teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa
tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
b. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan
teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya
c. selisih antara PPh Pasal 21 menurut
penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak
teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
Yang dimaksud pegawai tetap
disini menurut Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER – 31/PJ/2009 adalah ” pegawai yang menerima atau memperoleh
penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.....serta pegawai yang bekerja
berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut
Sedangkan yang dimaksud
penghasilan teratur diatas adalah penghasilan yang rutin diterima setiap bulan
seperti gaji, tunjangan, lembur dan sebagainya.
Dengan kata lain uraian diatas
dapat disederhanakan sebagai berikut :
PPh
pasal 21 THR = ((PPh pasal 21 Penghasilan Teratur & THR) – PPh pasal 21
Penghasilan Teratur tanpa THR)
Untuk
lebih mempermudah pemahamannya berikut contoh soal 3 langkah mudah menghitung
pajak penghasilan THR :
Ahmad
Messi adalah seorang pegawai kontrak yang sudah bekerja sejak tahun 2009 dengan
status lajang dan ber-npwp, ybs mempunyai pendapatan rutin setiap bulannya
yaitu gaji pokok Rp 1.850.000,- dan tunjangan tetap Rp 504.000,- , selain gaji
pokok dan tunjangan tetap ybs juga dikutsertakan dalam program jamsostek oleh
perusahaan sebesar 6,24% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Pada periode
Agustus 2012 Ahmad Messi menerima THR sebesar Rp 2.354.000,-. Berapa Pajak
THRnya ?
Langkah 1 : Hitung PPh pasal 21
Penghasilan Teratur & THRnya :
Gaji
Pokok = Rp 1.850.000,-
Tunj
Tetap = Rp
504.000,-
JKK 0,54% =
Rp 12.712,- ( 0,54 % * (GP + Tunj Tetap))
Sub
Total = Rp
2.366.712,- (Pendapatan Teratur)
Disetahunkan = Rp 28.400.539,- (Pendapatan Teratur x 12)
THR = Rp 2.354.000,-
Total Bruto = Rp 30.754.539,- (A)
Pengurang Pajak
Biaya Jabatan 5% = Rp 1.537.727,-
(5% * Total Bruto)
JHT 2% = Rp
564.960,- ((2% * (GP+ Tunj Tetap) X 12)
Total Pengurang = Rp 2.102.687,-
(B)
Penghasilan Netto Setahun =
Total Bruto (A) – Total
Pengurang (B)
= Rp
30.754.539 – 2.102.687
= Rp 28.651.852,- (C)
PKP = (C) – PTKP (Penghasilan Tidak Kena
Pajak)
(Penghasilan Kena Pajak) = Rp 28.651.852 – 15.840.000,-
= Rp
12.811.852,-
=
Rp 12.811.000,- (pembulatan)
Tarif Progresif Pasal 17 =
0 - 50 Juta ( 5%) = Rp
640.593,- ( 5% * PKP )
> 50 Juta < 250 Juta (15%) = Rp
0,-
> 250 Juta < 500 Juta (25%) = Rp
0,-
> 500 Juta (30%) = Rp 0,-
Pajak Pendapatan Teratur
setahun + THR = Rp 640.593,- (D)
Langkah 2 : Hitung PPh pasal 21
Penghasilan Teratur tanpa THR :
Gaji
Pokok = Rp
1.850.000,-
Tunj
Tetap = Rp
504.000,-
JKK 0,54% =
Rp 12.712,- ( 0,54 % * (GP + Tunj Tetap))
Sub
Total = Rp
2.366.712,- (Pendapatan Teratur)
Disetahunkan = Rp 28.400.539,- (Pendapatan Teratur x 12)
Total Bruto = Rp 28.400.539,- (A1)
Pengurang Pajak
Biaya Jabatan 5% = Rp 1.420.027,- (5% * Total Bruto)
JHT 2% = Rp 564.960,- (2% * (GP+ Tunj Tetap)
Total Pengurang = Rp 1.984.987,-
(B1)
Penghasilan Netto Setahun =
Total Bruto (A1) – Total
Pengurang (B1)
= Rp 28.400.539 – 1.984.987
= Rp
26.415.552,- (C1)
PKP = (C1) – PTKP (Penghasilan Tidak Kena
Pajak)
(Penghasilan Kena Pajak) = Rp 26.415.552 – 15.840.000,-
= Rp
10.575.552,-
=
Rp 10.575.000,- (pembulatan)
Tarif Progresif Pasal 17 =
0 - 50 Juta ( 5%) = Rp
528.778,- ( 5% * PKP )
> 50 Juta < 250 Juta (15%) = Rp
0,-
> 250 Juta < 500 Juta (25%) = Rp 0,-
> 500 Juta (30%) = Rp 0,-
Pajak Pendapatan Teratur
setahun tanpa THR = Rp 528.778,- (D1)
Langkah 3 : Hitung
pengurangan antara PPh pasal 21 teratur dengan THR & PPh pasal 21
tanpa THR
PPh pasal 21 THR =
( D ) – ( D1)
=
Rp 640.593 – 528.778 = Rp
111.815,-
THR yang diterima oleh Ahmad
Messi = Rp 2.354.000 – 111.815
= Rp 2.242.185,-
Jika Ahmad Messi tidak / belum mempunyai No NPWP ketika dilakukan perhitungan
dan pembayaran THR, maka dikenakan denda sebesar 20% lebih tinggi dari pajak
yang seharusnya di potong.
Selamat berhitung pajak penghasilan THR anda... ^-^ !!
” Tapi kok berbeda ya hasil pajak THRnya setelah saya hitung dengan
pendapatan teratur yang saya dapat selama setahun ? ”
Untuk dapat sama – sama kita ketahui, berikut ini adalah faktor – faktor yang mungkin menjadi penyebab perhitungan
pajak menjadi berbeda :
- Status pernikahan pegawai
- Jenis kelamin
- Kepemilikan NPWP
- Kepesertaan Jamsostek
- Faktor pengali JKK 0,54% & JHT 2%; ada sebagian perusahaan yang memberlakukan perhitungan Jamsostek hanya dari Gaji Pokok + Tunj Tetap atau ada pula yang memberlakukan hanya dari Gaji Pokok saja
- Jika anda diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi kesehatan oleh perusahaan, premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan kepada perusahaan asuransi termasuk objek pajak sehingga anda harus memasukkannya kedalam komponen pendapatan anda.
numpang tenar gan, kalo cuma ngitung 1 ato 2 karyawan mungkin ok ok aja, gmn kalo ratusan karywan, ato justru ada 2 kali THR? blm lagi kalo ada Bonus? ato Rapel, coba gan software payroll kita yg otomatis hitung pajak hanya tinggal sekali klik
BalasHapusBetul gan.. kalau pakai software akan lebih mudah .. apalagi pakai krishand (lokal punya) saya pernah beli di gramedia tuh buat belajar...
BalasHapusAnyway thanx sudah mampir agan .. =)
Saya mau tanya untuk yang perhitungan jam kerja. Ada 173 jam dalam satu bulan, apabila pakai 8 jam kerja perhari maka rumusnya (173/8 = 21.625) apabila dibulatkan menjadi 21 atau 22 hari kerja?
BalasHapusthanks sebelumnya
Dear Sis,
BalasHapusPerihal pembulatan, ini tergantung sekali dengan kebijakan diinternal yang digunakan untuk kemudahan dalam hal perhitungan yang ujung - ujungnya ke pembayaran
Kalau dari contoh diatas (karena lebih dari 21.5) saya lebih suka dibulatkan ke atas menjadi 22 hk
Sekali lagi ini hanya pendapat saya, mungkin akan berbeda cara dan pandangan tergantung tools atau system yang digunakan dalam perhitungan di tempat sis annisa
Thank u dah mampir
Mengapa stlh digunakan rumusnya pajak trhadap thr saya lbh besar dr pajak gji monthly lebih 2x lipatnya?
BalasHapusUntuk perhitungan PPh THR, perhitungan nya berbeda dengan gaji bulanan karena sifat THR tidak disetahunkan dan perhitungan PPh nya langsung menghitung nominal THR itu sendiri.
HapusKalau agan masih bingung dengan perhitungan PPh THR, coba pakai Krishand Payroll. Jangan lupa mampir ke http://www.krishandsoftware.com/ . Terima kasih :)
jika gaji berubah karna ada bonus marketing atau yang lainnya bagaimana bos
BalasHapuscara perhitungan THR bagi karyawan yang bekerja masih kurang dari setahun bagaimana ya?
BalasHapusTerimakasih.
Maaf baru respon Bro Awang,
BalasHapusMasa kerja (bulan) dibagi 12 bulan kemudian dikali upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
Mohon maaf lahir dan batin sebelumynya
Software Payroll Indonesia Gratis : https://payrollgratis.wordpress.com/
BalasHapusGratisnya dimana mas ? hebat loh kalau gratis,
Hapusumumnya gratis untuk jumlah karyawan dibawah 10 =)