Jumat, 25 Januari 2013

Kupas Pendapatan Rutin Part 1

Pendapatan Rutin

Seperti yang sudah sedikit disinggung pada artikel sebelumnya "THP" , pendapatan rutin merupakah sejumlah komponen salary  yang berisi transaksi tetap dan biasanya sudah diperjanjikan atau dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa nominal yang didapat secara rutin oleh karyawan setiap bulannya misalnya gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pulsa,dll

Setiap perusahaan mempunyai cara yang berbeda - beda dalam menentukan cara perhitungan pendapatan rutin ini. Loh kan tetap/rutin setiap bulan kenapa beda ?  dan kenapa mesti dihitung ? 

Dari namanya memang sudah jelas pendapatan tetap/rutin, namun perhitungan tersebut digunakan untuk menghitung proporsional apabila ada karyawan yang baru masuk ke perusahaan maupun mengundurkan diri

Berikut ini beberapa cara perhitungan yang pernah penulis jumpai dan pelajari :

  1. Metode periode bulan berjalan (1 - 31)
    1. Pembagi total hari dalam 1 bulan kalender (sabtu - minggu/hari libur dihitung) dinamis setiap bulan berubah
    2. Pembagi total hari aktif dalam 1 bulan kalender (sabtu - minggu/hari libur tidak dihitung) dinamis setiap bulan berubah
    3. Pembagi total hari tetap (22 hari kerja/25 kerja)
  2. Metode perhitungan cross bulan (16 - 15 / 21 - 20 / dll)
    1. Pembagi total hari dalam 1 bulan kalender (sabtu - minggu/hari libur dihitung) dinamis setiap bulan berubah
    2. Pembagi total hari aktif dalam 1 bulan kalender (sabtu - minggu/hari libur tidak dihitung) dinamis setiap bulan berubah
    3. Pembagi total hari tetap (22 hari kerja/25 kerja)

Setiap perusahaan pasti mempunyai alasan perihal penetapan cara perhitungan pendapatan rutin tersebut, tentunya alasan tersebut sebagai bentuk pengendalian dalam hal memproteksi tingkat turn - over karyawan sehingga tidak ada karyawan yang kelebihan pembayaran pendapatan rutin tersebut

Apabila jumlah turn over karyawan sangat kecil setiap bulannya, maka metode yang sering digunakan adalah metode periode (1-31) bulan berjalan dengan berbagai pilihan hari pembaginya, dengan metode ini karyawan sudah dibayar penuh (mis : gaji di lakukan tgl 25) meskipun periode berjalan belum mencapai tgl akhir periode berjalan yaitu 31

Namun Jika turnover karyawan cukup tinggi dan riskan biasanya digunakan metode perhitungan cross bulan dimana tgl akhir periode berakhir lebih dahulu dibandingkan tgl gaji (mis : periode 16 Des 12 - 15 Jan 13, tgl gaji 25 Jan 13)

Setiap metode mempunyai kelemahan dan kelebihannya, tergantung setiap perusahaan dalam melakukan pengendalian dalam perhitungan pembayaran pendapatan rutin ..

Bersambung .... Zzzzzzzz


Take Home Pay (THP)

Apa sih yang dimaksud dengan Take Home Pay ? Mungkin kita sering mendengar ataupun melihatnya di slip gaji yang kita terima setiap bulannya..Nah silahkan disimak ya..artikel dibawah ini

Makna Take Home Pay adalah Pembayaran yang benar - benar diterima oleh karyawan setelah menambahkan pendapatan - pendapatan rutin maupun isidentil yang merupakan hak karyawan dikurangi dengan hal - hal yang sudah diatur oleh pemerintah dan kebijakan dari perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja misalnya : 
  1. Jaminan hari tua (jamsostek)
  2. Pajak penghasilan pribadi (PPh 21)
  3. Tabungan pensiun yang direncanakan
  4. Potongan koperasi ==> bagi yang anggota koperasi di kantornya =)
  5. dll
Lalu pendapatan rutin itu apa sih ? pendapatan rutin adalah sejumlah komponen salary  yang berisi transaksi tetap dan biasanya sudah diperjanjikan atau dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa nominal yang didapat secara rutin oleh karyawan setiap bulannya misalnya gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pulsa, dll

Selain pendapatan rutin juga ada pendapatan isidentil yaitu pendapatan yang setiap bulannya tidak tentu didapatkan oleh karyawan dikarenakan sifatnya yang bergantung pada aktivitas si karyawan misalnya lembur, tunjangan harian, insentif / bonus (berdasarkan pencapaian karyawan)

Juga jangan lupa ya yang merupakan hak tradisional kita sebagai karyawan yang beragama hehehe =) yup... THR

Apabila masanya tiba (saatnya berhari raya) THR ini akan masuk dalam komponen THP loh, namun syarat & ketentuan berlaku ya.. nanti kita bahas lagi perihal THR ini dikesempatan berikutnya

Jadi kesimpulannya :

THP = (Pendapatan Rutin + Pendapatan Isidentil) - (Potongan jamsostek + PPh 21 + Pot lainnya)

Kalau nanti anda ditanya oleh calon mertua anda =)) *misalnya berapa gaji anda ? berarti yang ditanya adalah pendapatan rutin dan isidentilnya ya.. bukan THP-nya

Potongan - potongannya tidak perlu disebutkan, biar waktu dan slip gaji yang akan menjawabnya hehehe =)

Semoga bermanfaat


Ngeblog perdana ya..

Jum'at itu hari yang baik untuk create blog =)

Setelah hanya berwacana tanpa bertindak istilahnya Not Action Talking Only (NATO) hehe..
Akhirnya kesampaian juga membuat blog walaupun rasanya kok telat banget ya .. tapi lebih baik telat dari pada bolos =))

Blog ini akan berisi sharing pengalaman pribadi, mulai dari tekhnis pekerjaan, suka maupun dukanya sebagai  payroll-man yang berkaitan dengan proses dan siklus penggajian (payroll)

Spirit yang ingin saya sampaikan adalah berbagi sebanyak - banyaknya agar terus dikarunia kemampuan yang dapat bermanfaat terutama untuk diri sendiri dan orang disekitar kita

Tidak ada maksud menggurui dan mengajari hanya sekedar berbagi

Apa yang tercantum dalam blog ini merupakan pendapat penulis pribadi, silahkan diberikan masukan apabila ada hal yang kurang berkenan 

  

Semoga bermanfaat ^-^